Jumat, 04 Maret 2011

Cyber Crime

Penjelasan mengenai Cyber Crime:
u Cyber crime in a narrow sense (computer crime) : any legal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them.
u Cyber crime in a broader sense (computer related crime) : any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

Jenis - Jenis CyberCrime :

1.Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan daripemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contohkejahatan ini.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum ataumenggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.




c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kaliorang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudiandikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumenpenting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi ataulembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untukmelakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untukmempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkankemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memilikilingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakansitus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yangterakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yangbertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain namaperusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebutdengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuatdomain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebutmerupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi duajenis sebagai berikut :

a.Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukankarena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanyasebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencuriannomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkanmaterial bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapatdimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Dibeberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulitmenentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motifkegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atauportscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistemmilik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yangdiintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbukamaupun tertutup, dan sebagainya.

3. Berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat digolongkan menjadi tiga jenis sebagai berikut :

a.Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atauindividu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangantersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :


• Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, danmenyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorangdengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yangdilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya
Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik oranglain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secaratidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidaksah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dansegala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyeranganterhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakanyang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintahatau situs militer.

Teknik Cyber Crime :

1.Internet Firewall

Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet
Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer
tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja
yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa
berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk
mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu
komputer tertentu saja.

2.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan
terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data
tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti
oleh penerima.
Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap
pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena
masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi.
Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan
proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan
data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer
pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di
komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat
mengerti data yang dikirim.

3.Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang
berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang
berada di antarakomputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi
data.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar